Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Yakin Emas Ortu akan Kembali, Anggota TNI Ini Lakukan Hal yang Disangka-sangka Pelaku Pencurian

Tak disangka, usaha yang dilakukan anggota TNI ini membuahkan hasil. Pelaku pencurtian sampai dibikin tak berkutik. Inilah kisahnya

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi 

“Keesokan harinya anak korban mendatangi toko tempat emas itu dibeli,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (6/12/2020).

Teguh berpesan kepada pemilik toko emas, jika ada yang menjual perhiasan atas nama Sutini agar dirinya diberi tahu.

Jumat (5/12/2020) pukul 11.00 WIB, karyawan toko emas menghubingi Teguh, dan memberi tahu bahwa ada seseorang menjual perhiasan dengan surat atas nama Sutini.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan, Lakukan Puluhan Pencurian, Uang Dibelikan Rokok hingga Narkoba

Baca juga: PT CPI Merugi Rp 1 Miliar Akibat Pencurian Pipa,Satu Tersangka Dibekuk Empat Rekannya Berhasil Kabur

Teguh pun menanyai MK, penjual emas tersebut, terkait asal-usul perhiasan yang dijualnya.

“MK mengaku sebelumnya membelinya emas dari Agus Susilo (42). Perhiasan emas berupa gelang dan cincin itu dibeli seharga Rp 7.600.000,” sambung Rudi.

MK mengaku masih punya utang kekurangan Rp 1 juta uang pembayaran emas kepada Agus.

Pukul 12.00 WIB tiba-tiab Agus menelepon MK menagih sisa uang pembelian perhiasan.

MK pun kemudian menghubungi Teguh untuk ikut menemui Agus.

“Saudara Teguh saat itu menanyai langsung kepada Agus tentang asal-usul perhiasan yang dijualnya. Agus akhirnya mengaku, barang itu milik Sutini, seorang pedagang di Pasar Ngemplak,” ungkap Rudi.

Teguh pun menangkap Agus beserta barang bukti berupa perhiasan milik ibunya.

Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: VIDEO Viral Pencurian Ikan Louhan di Depok, Dimasukkan Saku Celana Lalu Kabur

Baca juga: Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM Sudah Beraksi 2 Tahun, Bagi-bagi Tugas, ATM Ini Incarannya

Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begini Cara Cerdik Anggota TNI Ini Ungkap Pencurian Emas Ibunya di Pasar, Sosok Pencuri Terungkap

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved