Sandang Status Tersangka, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam Dikenakan Wajib Lapor

Selain Muhammad Rizieq Shihab, para tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, jakarta Barat diwajibkan melakukan wajib lapor.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Reza Deni
Sobri Lubis dan Maman Suryadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, jakarta Barat diwajibkan melakukan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan wajib lapor ini berlaku pula kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan.

"Dua tersangka saudara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, siang ini hari ini sudah selesai kita periksa sebagai tersangka. Dua-duanya sudah kembali," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.

Adapun alasan wajib lapor ini dikarenakan keduanya hanya mendapat ancaman pidana 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.

"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali," jelasnya.

Sobri dan Maman, kata Yusri, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Hal serupa juga akan dilakukan kepada tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipulangkan.

"Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.

"Termasuk yang tiga (tersangka kerumunan massa di Petamburan) kemarin juga sama, kita pulangkan karena ancamannya satu tahun (penjara). Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Kapal Selam Nuklir Rusia Ancam Sasaran Pesisir Amerika, Paling Berbahaya dalam Sejarah Manusia

Baca juga: Warga Rumbai Pekanbaru Kena Dor di Sijunjung Sumbar, Awalnya Curi Honda Scoopy di Kota Padang

Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Wisma yang Tewaskan 6 Orang, Polda Riau Kirim Tim Labfor Ke Tembilahan Inhil

Kontras Pertanyakan Hasil Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota Laskar FPI

Banyak kejanggalan kejadian penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 membuat Kontras mempertanyakan hasil rekonstruksi.

Polisi melakukan rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, tepat kejadian penembakan 6 orang anggota Laskar FPI.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan hasil rekonstruksi tersebut.

“Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di polisi, bahwa korban-korban ini meninggal di mobil , terus dia diduga melawan juga, ada sejumlah pernyataan-pernyataan kontradiktif," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dikutip dari laman KompasTV, Senin (14/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved