Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong

Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Penasehat hukum tersangka pencabulan di Kandis memperlihatkan bukti kepada hakim saat sidang praperadilan perdana, Selasa (15/12/2020) di PN Siak. 

Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.

"Yusril melanggar pasar pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Jasman. (*)

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi

Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal

Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami

Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen

Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati

Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved