Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.
"Yusril melanggar pasar pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Jasman. (*)
Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter
Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi
Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal
Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami
Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen
Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati
Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan