Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong

Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Penasehat hukum tersangka pencabulan di Kandis memperlihatkan bukti kepada hakim saat sidang praperadilan perdana, Selasa (15/12/2020) di PN Siak. 

Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.

"Yusril melanggar pasar pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Jasman. (*)

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi

Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal

Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami

Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen

Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati

Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved