Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
-----------------------------------------------------------------------
Terbuai Janji Dinikahi, Gadis Bawah Umur Dikibuli dan Dicabuli Pria Beristri yang Ngaku Bujangan
Termakan bujuk rayu akan dinikahi, remaja berusia 15 tahun jadi korban seorang pria beristri.
Korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bernama Yusril (26).
Tak terima dengan kebohongan Yusril, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), adalah warga Desa Bulusiwa, Kecamatan Pitumpanu.
Pelaku berhasil diamankan pihak Polres Wajo pada Minggu (13/12/2020).
"Kronologinya, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan dengan diiming-imingi akan dinikahi," kata Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman Parudik.
Ternyata, Yusril yang memacarinya sebulan terakhir, sudah beristri.
Tak terima dengan kebohongan Yusril yang mengaku masih bujang,
Melati memberitahu keluarganya selanjutnya melapor ke Polsek Pitumpanua.
Setelah kejadian terlarang itu, Melati mendapat informasi dari temannya jika Yusril ternyata sudah punya istri.
"Setelah melapor ke Polsek, korban diantar keluarganya ke rumah sakit untuk visum," kata Jasman.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap Yusril.