Suami Berikan Istri Pada Teman-teman untuk Dirudapaksa, Wanita Itu Ia Siram Air Keras karena Menolak
Berdasarkan keterangan polisi setempat, lelaki itu menyerahkan istrinya ke teman-temannya setelah dia kalah dalam taruhan.
Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat, sepanjang 2019 lalu rata-rata 90 kasus kekerasan terhadap peeempuan dilaporkan setiap harinya.
Namun, banyak kalangan meyakini bahwa data yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dipaparkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di India Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya" dan di Tribunnews.com dengan judul Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya.
-----------------------------------------------------------------------------
Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Seorang suami membunuh pria yang telah menghamili istrinya.
Terdakwa mendapat hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik , Selasa (15/12/2020).
Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap pria yang menghamili istrinya.
Dalam sidang putusan dipimpin Putu Gde Hariyadi tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.
"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi.
Hal yang memberatkan, terdakwa Jebfar telah menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa merusak hubungan kekeluargaan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya.
Human tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun.
"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya, untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, " kata Jaksa Siluh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kdrt-pemukulan-pelecehan_20180811_110725.jpg)