Tertinggi Rp1,8 Juta untuk Guru Honor SI di TK Negeri, Pemkab Siak Tingkatkan Insentif Guru PAUD
Untuk guru honor Taman Kanak-Kanak (TK) swasta, insentif sebesar Rp 700.000 per bulan.Guru honor di TK Negeri berijazah S1 sebesar Rp 1.800.000
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Bunda PAUD Siak Rasidah Alfedri memaparkan konsep PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif, Rabu (16/12/2020) di Gedung Wanita, Siak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Hal ini merujuk pada Permenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Gugus tugas Paud HI.
Penyelenggaraan PAUD HI ini lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
Rekomendasi untuk Anda