Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing

Pasangan Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing 2020, Gugatan ke MK Didaftarkan Jumat Malam

Dalam dokumen permohonan ke MK tersebut, gugatan Paslon HK dimasukkan pada Jumat malam (18/12/2020) sekitar pukul 22.50 wib.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/ Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi (HK) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pleno KPU Kuansing tentang rekapitulasi perolehan suara setiap Paslonyang sudah digelar 16 Desember lalu.

Gugatannya masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Kepastian permohonan guguatan Paslon HK ini diketahui dari laman milik MK yakni mkri.id.

Dalam dokumen permohonan ke MK tersebut, gugatan Paslon HK dimasukkan pada Jumat malam (18/12/2020) sekitar pukul 22.50 wib.

Halim sendiri yang dihubungi soal gugatan ini mempersilahkan untuk menghubungi pengacaranya, Asep Ruhiat.

Baca juga: Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kuansing, Kades Dihukum Percobaan, Jaksa Banding

Sayang, Asep belum bisa dimintai komentarnya soal gugatan ke MK ini. Pesan singkat belum dibalas dan telepon pribadinya tidak aktif.

Surat Paslon HK ke MK tersebut yakni meminta "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kab/XII/2020 tentang Penetapan  Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Desember.

KPU Kuansing sendiri sudah mengetahui gugatan Paslon HK ke MK tersebut. Pihaknya pun akan bersiap.

"Kita sudah tau ada gugatan ke MK. Kita akan bersiap," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Sabtu (19/12/2020).

Sabtu (19/12/2020), menjadi hari terakhir untuk memasukkan gugatan Pilkada Kuansing ke MK.

Sebab, pleno digelar 16 Desember dan batasan gugatan paling lama tiga hari.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.

Berdasarkan nomor urut, yakni Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA),

Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.

Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020. Sebab meraih suara terbanyak.

Hasil pleno KPU Kuansing, dari 15 kecamatan yang ada, Paslon ASA mendominasi yakni menang di 11 kecamatan.

Sedangkan Paslon Bermitra dan HK masing-masing menang di dua kecamatan.

11 kecamatan yang di kuasai Paslon ASA yakni Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Benai, Cerenti, Inuman, Pangean, Sentajo Raya, Pucuk Rantau dan Logas Tanah Darat.

Sedangkan Paslon Bermitra hanya menguasai Kecamatan Gunung Toar dan Kuantan Mudik. Namun keunggulannya tidak mutlak.

Paslon HK menguasai Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Di kecamatan Singingi Hilir, Paslon HK menang telak.

Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Kuansing

Hasil pleno KPU Kuansing, Rabu (16/12/2020) memutuskan Palson Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing 2020 yakni 70.238 suara.

Paslon Paslon Halim - Komperensi (HK)Paslon Halim - Komperensi (HK) di tempat kedua dengan raihan 52.383 suara dan Paslon Bermitra ditempat ketiga dengan perolehan 36.985 suara.

Berikut hasil Perolehan Suara Pleno KPU Kuansing Setiap Kecamatan (sesuai nomor urut)

1. KUANTAN MUDIK                      4.613 ;    5.005 ;    2.466
2.KUANTAN TENGAH                     9.406 ;   7.095 ;     8.526
3. SINGINGI                                     5.198 ;    2.219 ;    6.898
4.KUANTAN HILIR                           3.988 ;    1.365 ;    1.705
5. CERENTI                                       3.165 ;    1.983 ;    2.228
6. BENAI                                           3.817 ;    2.132 ;    2.713
7. GUNUNG TOAR                          2.180 ;    4.608 ;         901
8. SINGINGI HILIR                           3.968 ;    2.465 ;   10.217
9. PANGEAN                                     4.989 ;   2.654 ;      2.140
10.LOGAS TANAH DARAT              5.506 ;   1.158 ;      4.073
11. INUMAN                                     6.331 ;       640 ;     1.178
12. HULU KUANTAN                       1.904 ;   1.400 ;     1.551
13. KUANTAN HILIR SEBERANG    3.519 ;      906 ;     1.775
14. SENTAJO RAYA                           9.884  ;  2.117 ;    5.329
15.  PUCUK RANTAU                       1.815  ;  1.238  ;       684

Total : 
Paslon ASA 70.238 suara
Paslon Bermitra  36.985 suara
Paslon HK ditempat 52.383 suara

Sumber : KPUKuansing

KPU Kuansing Siap Bila Ada Gugatan ke MK

Sebelumnya diberitakan KPU Kuansing menyatakan siap menghadapi bila ada gugutan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kuansing 2020. Saat ini, masih ada waktu bagi pihak terkait untuk mengajukan langkah hukum ke MK terkait hasil Pilkada Kuansing 2020.

"Kita siap menghadapi kalau ada gugatan ke MK," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Kamis (17/12/2020).

KPU Kuansing sendiri sudah memggelar pleno hasil perhitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (16/12/2020) di kantor KPU Kuansing. Pleno sendiri berjalan lancar.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon HK ditempat kedua dengan raihan 52.383 suara dan Paslon Bermitra ditempat ketiga dengan perolehan 36.985 suara.

Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.

Sejauh ini, Irwan belum mendapat informasi yang pasti akan adanya gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kuansing. Pihak pun menunggu.

Hanya saja, Irwan menegaskan, tidak ada permasalaham dalam perolehan suara. Seluruh saksi dari ketiga Paslon juga ikut menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kuansing.

"Poin pentingnya, tidak ada permasalahan dalam perolehan suara," tegas Irwan.

Irwan mengatakan pihak yang keberatan atas hasil pleno KPU memiliki waktu tiga hari untuk pengajuan gugatan ke MK, terhitung sejak pleno KPU Kuansing.

"Kita tunggu registrasi MK apakah ada gugatan untuk Pilkada Kuansing atau tidak," katanya.

Bila tidak ada gugatan ke MK, agenda penetapan calon terpilih bisa digelar. Agenda ini diperkirakan bisa dilakukan di Januari 2021.

Pleno KPU Kuansing pada Rabu (16/12/2020) memang berjalan lancar. Namun diakhir pleno, saksi dari Palson Bermitra dan HK mengajukam keberatan. Namun saksi dari kedua Paslon tersebut menandatangani berita acara pleno KPU.

"Menandatangi berita acara juga kan. Artinya hasil pleno diterima," ucap Irwan.

Hasil pleno KPU Kuansing, dari 15 kecamatan yang ada, Paslon ASA mendominasi yakni menang di 11 kecamatan. Sedangkan Paslon Bermitra dan HK masing-masing menang di dua kecamatan.

Sebelas kecamatan yang di kuasai Paslon ASA yakni Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Benai, Cerenti, Inuman, Pangean, Sentajo Raya, Pucuk Rantau dan Logas Tanah Darat.

Sedangkan Paslon Bermitra hanya menguasai Kecamatan Gunung Toar dan Kuantan Mudik. Namun keunggulannya tidak mutlak.

Paslon HK menguasai Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Di kecamatan Singingi Hilir, Paslon HK menang telak. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved