Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tujuh Peserta Aksi 1812 Ditetapkan Tersangka, Kedapatan Bawa Senjata Tajam dan Narkoba

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dari ratusan peserta aksi 1812 yang ditangkap polisi. Ada yang bawa narkoba dan senjata tajam

Editor: Budi Rahmat
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Massa aksi 1812 tiba di Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, langsung dibubarkan polisi, Jumat (18/12/2020), pukul 13.30 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sebanyak tujuh peserta aksi 1812 ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ini kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba.

Untuk tujuh orang ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Baca juga: VIDEO: Viral Peserta Aksi 1812 Memasang Posisi Kuda-kuda Siap Bertarung dengan Brimob

Baca juga: INILAH 9 Jenis & Nama Vaksin Covid-19 di Dunia: Perusahaan dari China Mendominasi

Sejauh ini polisi menangkap 455 peserta aksi 1812 yang digelar di Kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).

Dari jumlah itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba.

"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada lima (orang) bawa sajam dan dua yang bawa narkoba. Tujuh tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Yusri mengatakan, lima pembawa sajam itu ditangkap oleh Polres Tangerang dan Jakarta Utara dalam operasi kemanusiaan terhadap massa aksi.

Adapun dua orang yang membawa narkoba ditangkap oleh Polres Depok dalam operasi serupa.

"Ada yang di Tangerang, ada yang di Jakarta Utara (lima pembawa sajam). Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Jadi semua itu mereka mau demo, dilakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan," ucapnya.

Yusri mengatakan, sejauh ini, massa lainnya belum dipulangkan. Mereka masih diperiksa oleh penyidik.

"Yang lainnya belum (dipulangkan), kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kami, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," kata dia.

Aksi 1812 yang diinisiasi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI kemarin diketahui tidak diizinkan polisi.

Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.

Baca juga: VIRAL VIDEO Dua Polisi Dintedang & Dipukul Saat Aksi 1812 Hingga Terluka, Seorang Pelaku Ditangkap

Baca juga: TERNYATA INI yang Membuat India Pede Gunakan Vaksin Sendiri: Akan Suntik 300 Juta Warganya

Dalam penyekatan itu, polisi menangkap sejumlah massa yang hendak mengikuti aksi 1812.

Polisi juga membubarkan massa aksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus di Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved