Jaksa Kembali Periksa Kadis PUPR Kampar, Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan dengan 4 Tersangka

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kabupaten Kampar, hingga kini masih bergulir.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kabupaten Kampar, hingga kini masih bergulir.

Dalam perkara dugaan rasuah yang ditangani tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka itu diantaranya, Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Mereka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, sejak Kamis (10/12/2020).

Masih dalam rangka penyidikan guna melengkapi berkas perkara para tersangka, tim jaksa kembali memanggil sejumlah orang untuk diperiksa.

Pada Senin (21/12/2020) ini, jaksa memeriksa Afdal, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kampar.

Pemeriksaan terhadap Afdal ini, merupakan yang kesekian kalinya.

Afdal mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Riau, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari pantauan Tribun hingga pukul 14.00 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi Kepala Dinas PU, Afdal. Pemeriksaan masih berlangsung," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Selain Kadis PUPR Kampar, jaksa juga memeriksa anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra.

Proses permintaan keterangan ini, tidak hanya terhenti sampai di sini dan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidik.

"Ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Kami tengah berupaya merampungkan penyidikan ini," papar Aspidsus Kejati Riau.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Riau juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain beberapa nama yang disebutkan di atas, jaksa juga telah memeriksa Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved