Pilkada Serentak 2020 di Riau
Diprediksi Tak Ada Gugatan, KPU Pelalawan Tunggu Register dari MK Untuk Menetapkan Pemenang Pilkada
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Pelalawan, Baori Naldi dengan masa gugatan yang sudah berakhir kecil kemungkinan ada pihak yang menggugat ke MK.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau belum bisa menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020.
Pasalnya, hingga kini KPU Pelalawan masih menunggu register pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dariMahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu.
BRPK dari MK yang akan menentukan ada tidaknya gugatan terhadap hasil Pilkada Pelalawan dari para pihak.
"Tapi inikan masa memasukan gugatan sudah berakhir. Sepertinya tidak ada yang menggugat ke MK dari informasi yang berkembang sekarang," terang Komisioner Divisi Teknis KPU Pelalawan, Baori Naldi, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: KPU Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Pelalawan 2020 Setelah Register dari MK Terbit
Baca juga: Isi Kekosongan Jabatan Ketua DPRD Pelalawan Pascapilkada, Golkar Kirimkan Tiga Nama, Siapa Saja?
Namun, lanjut Bapri Naldi, untuk memastikan gugatan itu tetap menunggu registrasi MK tersebut. Hak itu juga yang menjadi dasar bagi KPU untuk bisa menjadwalkan dan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada 2020.
Berdasarkan aturan, pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih digelar tiga hari usai BRPK MK diterbitkan.
"Secara aturan demikian. Tetap menunggu register tersebut. Baru kita tetapkan calon bupati dan wakil bupati yang terpilih," tandasnya.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi menuturkan, pihaknya belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Pilkada 9 Desember lalu.
Dua hari setelah rapat pleno penetapan perolehan suara KPU Pelalawan yang diselenggarakan tanggal 15 -16 Desember lalu. Sebenarnya semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus merujuk pada aturan yang mengikat.
Baca juga: VIDEO: DPC Hanura Pelalawan Targetkan Lima Kursi pada Pileg 2024
Baca juga: VIDEO: Bupati HM Harris Lantik Tengku Efrisyah Putra Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan
"Intinya, gugatan ke MK harus merubah hasil perolehan suara Pilkada dari Pasangan Calon (Paslon). Kalau tidak, akan sulit diterima," ungkap Mubrur.
Diterangkannya, jika materi gugatan seputar temuan money politic atau ketidaknetralan penyelenggara, serta temuan lain pada hari pencoblosan, hak itu diprediksi akan gugur.
Lantaran tidak serta merta mengubah hasil Pilkada. Materi yang bisa merubah perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati hanya pada selisih suara saja. Hal itu juga ada batasannya yang diatur dalam undang-undang.
Dari hasil pleno diketahui perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 2 Zukri-Nasarudin meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya.
Adapun rinciannya yakni Paslon nomor urut 1 Abu Mansur Matridi-Habibi Hapri meraih 22.569 suara atau 13,28 persen.
Paslon nomor 2 Zukri-Nasarudin meraup 68.021 atau 40,01 persen. Paslon nomor 3 Husni Tamrin-Edy Sabli mendapatkan suara 38.372 persen.
Baca juga: Kabar Gembira, Pekan Ini Pemda Pelalawan Bayarkan Bantuan Pendidikan kepada 1.361 Mahasiswa
Baca juga: Disdikbud Pelalawan Terima Penghargaan Penjaminan Mutu Pendidikan dari Kemendikbud
Terakhir suara Paslon 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais mecapai 41.036 atau 24,14 persen. Jumlah suara sah mencapai 169.998 sedangkan suara yang tidak sah 3.350. Total suara atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pelalawan mencapai 173.348 suara. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Foto: Bupati Pelalawan HM Harris bersama istri menggunakan hak pilihnya di TPS 028 Kerinci Kota pada 9 Desember lalu. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)