Gaya Sultan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Duga Uang Suap Digunakan untuk Beli Mobil Mewah
Uang hasil suap dugaan Tipikor diduga digunakan untuk menopang gaya hidup bak Sultan oleh tersangka Edhy Prabowo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Uang hasil suap dugaan Tipikor diduga digunakan untuk menopang gaya hidup bak Sultan oleh tersangka Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benih bening lobster atau benur untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.
Hal itu yang didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," imbuhnya.
Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Baca juga: Ucapan Susi Pudjiastuti untuk Sakti Wahyu Trenggono yang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Baca juga: Ngaku Ingin Cari Istri Baru, Pria Terpaksa Terima Nasib, Gara-gara Perbuatannya Pada Gadis 14 Tahun
Baca juga: Siapa Calon Kapolri Pilihan Presiden Jokowi? Komjen Junior Berpeluang Gantikan Jenderal Idham Aziz
Baca juga: Donald Trump Meradang, Kedubes Amerika Serikat di Baghdad Irak Diserang, Iran Dituduh Sebagai Dalang
Cekal Istri Ke Luar Negeri
Anggota DPR RI yang juga merupakan istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dicekal untuk bepergian keluar negeri.
KPK mengajukan pencekalan empat orang termasuk Iis Rosita Dewi terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Pencegahan ke luar negeri Iis bersama tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.
Dengan demikian, keempat orang itu, termasuk Iis tidak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Juni 2021 mendatang.
Partai Gerindra menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mencegah Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri.
"Tentunya kami di Gerindra, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun yang ditetapkan teman-teman di KPK, ya kami hargai dan hormati proses itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Kawendra Lukistian saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Diketahui, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Dari empat orang yang dicegah ke luar negeri, terdapat nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Selain Iis, tiga orang yang juga dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap ekspor benur itu, yakni Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto.
Ali mengatakan, pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik akan memerika mereka.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali.
Empat nama yang dicegah ke luar negeri itu diketahui sempat diamankan tim Satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Mereka pun turut dimintai keterangan bersama sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan tersangka, termasuk Edhy Prabowo.
Iis bersama suaminya, Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lainjya diketahui diamankan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga, di Hawaii, Iis dan Edhy berbelanja sejumlah barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, hingga baju Old Navy dengan nilai total Rp750 juta. Uang itu diduga berasal dari suap izin ekspor benur.
Sementara, Neti merupakan istri dari pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhy yang juga telah menyandang status tersangka.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Deden dan Dipo Tjahjo Pranoto yang disebut sebagai pengendali PT PLI juga turut diamankan dan dimintai keterangan oleh tim Satgas KPK.
Namun, setelah dimintai keterangan, keempat orang itu dilepas dengan status sebagai saksi.
( Tribunpekanbaru.com / ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/24/edhy-prabowo-diduga-gunakan-uang-suap-lobster-untuk-beli-mobil-dan-sewa-apartemen?page=all.
Editor: Adi Suhendi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/edhy-prabowo-yakin-ibundanya-menonton-hari-ini-sampaikan-permintaan-maaf-ke-ibu-dan-presiden-jokowi.jpg)