Dugaan Korupsi Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis Masih Berproses di Kejati Riau,Rentang 2014-2019
Dugaan rasuah disinyalir terjadi antara rentang tahun 2014 hingga 2019 hingga kini masih terus didalami
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis masih didalami Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Dugaan rasuah disinyalir terjadi antara rentang tahun 2014 hingga 2019 hingga kini masih terus didalami.
Perkara ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi memastikan, proses penanganan perkara tersebut masih akan berjalan.
"Untuk perkara itu masih penyelidikan, masih didalami. Masih jalan terus itu," ucapnya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: ANCAMAN Cuaca Buruk di Laut, KSOP Dumai Keluarkan Surat Edaran Utamakan Keselamatan
Baca juga: Amiruddin Sijaya Minta Lima Bawaslu Kabupaten dan Kota di Riau yang Bersidang di MK Persiapkan Diri
Baca juga: Bikin Trauma, Asosiasi Pariwisata Surati Pemkab, DPRD dan Polres Kampar,Tenggelamnya Kapal Banawa
Lanjut dia, dalam proses penyelidikan perkara, jaksa penyelidik sampai saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait dan memeriksa sejumlah dokumen.
"Proses klarifikasi masih jalan. Dokumen-dokumen juga ada (diperiksa)," paparnya.
Hilman mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut, berawal dari terusan laporan yang diterima pihaknya dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Jadi gini, itukan laporan awalnya dari Kemenkopolhukam. Jadi awalnya di sana (Kemenkopolhukam) terima laporan, bahwa ada dugaan itu (rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek) di Kabupaten Bengkalis,” urainya.
“ Oleh Kemenkopolhukam diteruskan di sini (Kejati Riau). Makanya kami melakukan penyelidikan," imbuh Aspidsus.
Untuk diketahui, terkait penyelidikan perkara ini, jaksa sudah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Korps Adhyaksa Riau juga memeriksa pihak lainnya. Dia adalah anggota dewan bernama Ruby Handoko alias Akok.
Ruby Handoko, merupakan Ketua Komisi II di DPRD Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut, diperiksa pada awal Desember 2020 lalu.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )