Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye, 120 Orang Diberi Sanksi Sosial, Langgar Prokes Saat Libur Natal

Sanksi sosial berupa membersihkan jalan, selokan dengan memakai rompi oranye gunakan sapu jalan dan alat tebas juga diawasi petugas gabungan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye, 120 Orang Diberi Sanksi Sosial, Langgar Prokes Saat Libur Natal
istimewa
Penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan tim yustisi Kabupaten Bengkalis.

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tim Satgas Covid-19 telah menindak sebanyak 120 pelanggar protokol kesehatan di Bengkalis.

Jumlah itu selama libur Natal dan cuti bersama yang berlangsung dari tanggal 24 Desember hingga 26 Desember 2020.

Mereka ditindak di sejumlah tempat berbeda.

Mereka yang melanggar protokol kesehatan ini dijatuhi sanksi sosial oleh tim Yustisi.

Berdasarkan data dari Koordinator Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Tim Satgas Covid-19 Yuhelmi, pada cuti bersama hari pertama tanggal 24 Desember tim yustisi menindak sebanyak 30 pelanggar.

Baca juga: 10 Ribu Alat Rapid Antigen Disalurkan ke Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau

Baca juga: Dugaan Korupsi Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis Masih Berproses di Kejati Riau,Rentang 2014-2019

Baca juga: Amiruddin Sijaya Minta Lima Bawaslu Kabupaten dan Kota di Riau yang Bersidang di MK Persiapkan Diri

Penindakan dilakukan di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kelurahan Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar Simpang Tiga Pilar, Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.

"Pelanggar diantaranya pria sebanyak 20 orang. Wanita sebanyak 10 orang yang melakukan pelanggaran,” ujar Yuhelmi.

“ Pelanggaran hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial," imbuhnya.

Sementara sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan jalan, selokan dengan memakai rompi oranye gunakan sapu jalan dan alat tebas juga diawasi petugas gabungan.

Sedangkan pada tanggal 25 Desember bertepatan dengan hari Natal.

Tim Satgas melakukan operasi Yustisi di tiga tempat dan menindak sebanyak 58 warga pelanggar protokol kesehatan.

Puluhan orang ini ditindak di tiga tempat yang berbeda.

Di antaranya di Kecamatan Rupat Utara tepatnya di Pelabuhan Tanjung Medang, Pantai Tanjung Lapin dan Pantai Teluk Rhu, ditindak sebanyak 29 orang pelanggar.

Kemudian di Pasar Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah ditindak sebanyak 11 orang pelanggar.

"Lokasi terakhir pada hari yang sama dilakukan di Kecamatan Pinggir dengan 4 lokasi sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan," terang Yuhelmi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved