Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dalam Waktu Enam Bulan, Sudah 24 Kali Pria Ini Mencabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun

Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) terungkap peristiwa yang memalukan.

Editor: Budi Rahmat
Ahmad Zaimul Haq/Surya
ilustrasi anak 

ABG 12 ahun Diperkosa 10 Orang

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.

Tiga orang dilakukan penahanan sedangkan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur akan dilakukan upaya lain.

Namun proses hukum seluruh tersangka akan tetap dilanjutkan.

Semua tersangka telah melakukan pencabulan pada korbannya yang masih di bawah umur.

Korban disetubuhi di beberapa lokasi oleh banyak pria yang ternyata melakukannya enggan berbagai modus.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban yang masih kecil dan trauma atas perkosaan yang dialaminya.

Tiga Orang Ditahan

Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMP.

Korban yang berasal dari Kabupaten Buleleng ini masih berusia 12 tahun.

Sementara dari 10 pelaku tersebut, mirisnya tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10/2020) lalu.

Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan

Baca juga: Percaya Dukun bisa Obati Covid-19, Ibu-ibu Ini Ngaku Malah jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kabur

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga pelaku yang ditahan, yaitu;

Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved