Dalam Waktu Enam Bulan, Sudah 24 Kali Pria Ini Mencabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun
Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) terungkap peristiwa yang memalukan.
ABG 12 ahun Diperkosa 10 Orang
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.
Tiga orang dilakukan penahanan sedangkan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur akan dilakukan upaya lain.
Namun proses hukum seluruh tersangka akan tetap dilanjutkan.
Semua tersangka telah melakukan pencabulan pada korbannya yang masih di bawah umur.
Korban disetubuhi di beberapa lokasi oleh banyak pria yang ternyata melakukannya enggan berbagai modus.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban yang masih kecil dan trauma atas perkosaan yang dialaminya.
Tiga Orang Ditahan
Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMP.
Korban yang berasal dari Kabupaten Buleleng ini masih berusia 12 tahun.
Sementara dari 10 pelaku tersebut, mirisnya tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10/2020) lalu.
Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Percaya Dukun bisa Obati Covid-19, Ibu-ibu Ini Ngaku Malah jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kabur
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga pelaku yang ditahan, yaitu;
Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng