Dalam Waktu Enam Bulan, Sudah 24 Kali Pria Ini Mencabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun
Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) terungkap peristiwa yang memalukan.
Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih kategori anak di bawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," kata dia.
"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum. Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.
Kronologi peristiwa persetubuhan
AKBP Sinar juga menjelaskan, kronologi kasus persetubuhan yang menimpa siswi malang tersebut.
Di mana, kasus mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.
Korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan pekerjaan rumah (PR) di rumah temannya.
Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.
Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD dan meminta tolong agar dibelikan bensin.
Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya berinisial KJ, yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Menjemput Ajal ke Penjara, Diduga Dikeroyok Tahanan Lain Karena Geram
Baca juga: Alami Penyiksaan, Pencabulan oleh Orangtuanya, Bocah Ini sampai Trauma, Keinginannya Hanya Mati
Di sana, KD kemudian melakukan perbuatan bejatnya, dengan menyetubuhi pacarnya sendiri bersama 2 orang temannya bernama Berit dan Rudi, secara bergilir.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 23.00 Wita.
Usai menyetubuhi korban, para pelaku kemudian melarang korban untuk pulang.
Mereka meminta korban yang notabenenya memiliki keterbelakangan mental, untuk menginap di rumah milik KJ.