Dalam Waktu Enam Bulan, Sudah 24 Kali Pria Ini Mencabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun
Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) terungkap peristiwa yang memalukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) ini, terkuaklah perbuatan tak pantas Hendri Johanes (45).
Dari mulut istrinya meluncur pengakuan yang mengejutkan. Bahkan terbilang sudah sangat keterlaluan.
Ternyata Hendri Jones disebut telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 24 kali dalam rentang waktu enam bulan.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu kerap dicabuli saat bermain game online.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Baca juga: Batin Terusik Selama jadi DPO, Tersangka Pencabulan Siswi SMA Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Berikut ini kronologi lengkapnya
Hendri JOnes ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021).
Ditangkapnya Hendri Johanes diduga telah melakukan perbuatan tak pantas dengan mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungannya itu sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus akan membelikan anaknya sebuah handphone.
Pelaku mengajak anaknya bermain game online bersama.
Di saat anaknya tengah fokus bermain game online, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
"Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, menangkap pelaku yang ribut - ribut di rumah istrinya di Pemulutan OI, karena istri dan anaknya kabur dari rumah," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan Minggu (3/1/2021).

Pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya.
Saat ribut itulah belakangan diketahui pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
"Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda, untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," tutupnya.
Baca juga: Dua Hari Hilang ABG Ini Ternyata jadi Korban Pencabulan, 10 Orang Pelakunya, 7 Masih Anak-anak,
Baca juga: Kisah Bocah 12 Tahun di Riau yang Berani Melawan hingga Terbebas dari Usaha Pencabulan