Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Plh Sekdaprov Riau Berakhir 15 Januari 2021, BKD Siapkan Pengganti

Pemprov Riau sedang memproses penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau yang nantinya disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Masrul Kasmy ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy akan berakhir, Jumat (15/1/2021).

Saat ini Pemprov Riau sedang memproses penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau yang nantinya disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Jabatan Sekdaprov Riau ditinggalkan Yan Prana Jaya yang ditahan Kejati Riau karena terlibat dalam dugaan korupsi di Siak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (11/1/2021) mengatakan, penunjukan Pj dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang.

Sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

"Saat ini kami masih mempersiapkan penunjukan Pj Sekdaprov. Namun untuk mengirimkan surat penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri," kata Ikhwan.

Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan.

Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali,” ujarnya.

“ Jadi total masa jabatannya selama enam bulan,"imbuhnya.

Seperti diketahui, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved