KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Ada yang Tak Beres
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memakan korban jiwa, dan KNKT juga sedang melakukan investigasi atas kecelakaan pesawat tersebut
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Pesawat tersebut telah memiliki sertifikat kelaikudaraan atau certificate of airworthiness
yang diterbitkan Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati,
mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan pengawasan rutin.
Pengawasan rutin ini sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat Sriwijaya Air pada November 2020.
"Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita.
Tak Beroperasi Selama 9 Bulan
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyatakan, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dinyatakan dalam kondisi layak terbang sebelum jatuh pada Sabtu (11/1/2021) lalu sebelum kecelakaan.
Namun, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat tak beroperasi selama 9 bulan pada tahun lalu.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.
Dari data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020
dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020,
setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.
Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang atau Commercial Flight.
