Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Ada yang Tak Beres

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memakan korban jiwa, dan KNKT juga sedang melakukan investigasi atas kecelakaan pesawat tersebut

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Ada yang Tak Beres. Foto: Petugas KNKT memeriksa benda yang diduga serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT 

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan,

meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan

untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan

oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900

untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 ,

yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucapnya.

Umur Sriwijaya Air SJ 182 melanggar ketentuan?

Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri.

"Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).

Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.

“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.

Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?

Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020

Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.

Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.

Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia

dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun,

dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012.

Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.

Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Data Investigasi Sriwijaya Air SJ 182: Bagian Penting Pesawat Rusak, Mesin Hidup saat Membentur Air.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved