Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

Susul Mantan Plt Sekda dan Kabag Umum, 3 Pejabat Kuansing Divonis Hingga 6 Tahun Kasus Makan Minum

Verdi Ananta 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta,Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan Yuhendrizal divonis 4 tahun.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini kala memberi kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bagi terdakwa di kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Rabu (13/1/2021). Tiga dari lima terdakwa, divonis 6 tahun dan 4 tahun.

Pembacanaan vonis sendiri dipimpin majelis hakim Faisal SH MM. JPU dalam sidang vonis ini yakni Roni Saputra SH.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini.

Selain Muharlius, empat lainnya yakni M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Baca juga: Mantan Plt Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara dan Dituntut Uang Pengganti Hampir Rp 2,5 M

Baca juga: Mantan Kabag Umum Kuansing Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 M Lebih

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Verdi Ananta 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Yuhendrizal divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Muharlius sendiri divonis 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan M Saleh 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. M Saleh diharuskan membayar uang pemgganti kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih.

Vonis hakim, lima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korpusi secara bersama-sama.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Baca juga: VIDEO: Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Baca juga: Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara

Dalam putusan hakim, kerugian negara yakni Rp 7 miliar.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/departemen /lembaga pemerintah non departemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Pola korupsi yang dilakukan lima terdakwa yakni mark up. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved