Kuansing
Mantan Plt Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara dan Dituntut Uang Pengganti Hampir Rp 2,5 M
Selain 6 tahun penjara, Muharlius juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1.933.679.535.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara bagi Plt Sekda Kuansing Muharlius 6 tahun penjara akibat kasus korupsi.
Pembacaan vonis sendiri dilakukan Rabu (13/1/2021).
Pembacanaan vonis sendiri dipimpin majelis hakim Faisal SH MM. JPU dalam sidang vonis ini yakni Roni Saputra SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakam Muharlius dan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana 6 tahun," kata Faisal SH MM.
Selain itu, Muharlius juga divonis denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan.
Baca juga: VIDEO: Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Baca juga: Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Ada lima terdakwa dalam kasus ini.
Selain Muharlius, empat lainnya yakni M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Tuntutan JPU untuk Muharlius yakni pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan.
Selain itu, Muharlius juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kururangan.
Selain itu, Muharlius dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1.933.679.535.
Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Baca juga: Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara
Baca juga: Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Dituntut 5 hingga 8 Tahun Penjara
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.
Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Dalam putusan hakim, kerugian negara yakni Rp 7 miliar.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Pola korupsi yang dilakukan lima terdakwa yakni mark up. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-1.jpg)