Akhir Kisah Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan, Buka Pijat Plus-plus Berkedok Spa

Panti pijat pluis-plus khusus Gay yang disediakan oleh A Meng ditetepkan bersalah oleh pengadilan.

Editor: Ilham Yafiz
Istimewa via Tribunjambi.com
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Panti pijat pluis-plus khusus Gay yang disediakan oleh A Meng ditetepkan bersalah oleh pengadilan.

Kasus panti pijak plus-plus yang berkedok spa khusus kaum gay ini dibongkar oleh aparat belum lama ini.

Kini kasusnya memasuki babak baru, Panti pijat plus-plus gay ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.

Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.

"Terima," katanya dengan nada lesu.

Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved