Akhir Kisah Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan, Buka Pijat Plus-plus Berkedok Spa

Panti pijat pluis-plus khusus Gay yang disediakan oleh A Meng ditetepkan bersalah oleh pengadilan.

Editor: Ilham Yafiz
Istimewa via Tribunjambi.com
ilustrasi 

Kodam Jaya pun langsung menangkap dan mengamankan keduanya.

Pasien dan perawat itu langsung diminta melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum diserahkan ke kepolisian.

"Hasil tes yang oknum nakes negatif, untuk oknum pasien masih positif," kata Herwin.

Akhirnya, hanya si tenaga kesehatan yang diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara si pasien belum diserahkan ke polisi karena hasil tesnya positif Covid-19.

Pasien itu masih akan menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dengan pengawasan ketat.

Berpotensi Sebarkan Covid-19

Herwin menyatakan bahwa perbuatan perawat dan pasien itu sangat disesalkan.

Selain telah melanggar norma susila, dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus corona ke tenaga kesehatan lain.

Dengan kejadian ini, maka manajemen RSD Wisma Atlet akan memperbaiki pengawasan kepada para penghuni Wisma Atlet.

"Kami juga akan mengevaluasi proses rekrutmen relawan medis sebagai bentuk antisipasi," ujar Herwin.

Sementara itu, penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa juga memastikan bahwa oknum perawat yang melakukan perbuatan mesum sudah dibebastugaskan.

( Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan / Tribunpekanbaru.com )

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/20/update-kasus-spa-plus-plus-khusus-gay-di-medan-pemilik-dijatuhi-hukuman-penjara-3-tahun?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved