Divonis Paling Berat di Kasus Korupsi Makan Minum 2017, Mantan Kabag Umum Kuansing Banding
Dalam sidang putusan Rabu (13/1/2021) lalu, Saleh mendapat hukuman paling berat dari empat terdakwa lainnya
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Majelis hakim memang menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dari lima terdakwa tersebut, Saleh yang paling berat hukumannya.
Hukuman kurungan penjara, misalnya. Saleh dihukum 7 tahun.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum ada yang 6 tahun dan 4 tahun.
Selain itu, terkait uang pengganti (UP) kerugian negara.
Dari lima terdakwa tersebut, majelis hakim hanya menjatuhkan UP ke Saleh seorang.
Empat terdakwa lainnya tidak ada sama sekali. Padahal tuntutan kejaksaan, lima terdakwa dikenai UP.
Dalam putusan majelis hakim, Saleh dihukum membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar.
Saleh diberi waktu selama satu bulan untuk pembayaran uang pengganti tersebut sejak putusan dibacakan.
"Bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak ada, dipidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Faisal saat membacakan putusan.
Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.
Enam kegiatan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.
Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah nondapertemen/luar negeri.
Rapat korlordinasi unsur muspida.
Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-kasus-korupsi-makan-minum-2017-kuansing.jpg)