Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Paling Berat di Kasus Korupsi Makan Minum 2017, Mantan Kabag Umum Kuansing Banding

Dalam sidang putusan Rabu (13/1/2021) lalu, Saleh mendapat hukuman paling berat dari empat terdakwa lainnya

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Lima tersangka (pakai rompi merah jambu) Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara pada Selasa sore (20/7/2020) lalu. 

Majelis hakim memang menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dari lima terdakwa tersebut, Saleh yang paling berat hukumannya.

Hukuman kurungan penjara, misalnya. Saleh dihukum 7 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum ada yang 6 tahun dan 4 tahun.

Selain itu, terkait uang pengganti (UP) kerugian negara.

Dari lima terdakwa tersebut, majelis hakim hanya menjatuhkan UP ke Saleh seorang.

Empat terdakwa lainnya tidak ada sama sekali. Padahal tuntutan kejaksaan, lima terdakwa dikenai UP.

Dalam putusan majelis hakim, Saleh dihukum membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar.

Saleh diberi waktu selama satu bulan untuk pembayaran uang pengganti tersebut sejak putusan dibacakan.

"Bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak ada, dipidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Faisal saat membacakan putusan.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.

Enam kegiatan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah nondapertemen/luar negeri.

Rapat korlordinasi unsur muspida.

Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved