Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inspektorat Kampar Bidik SDN 021 Tarai Bangun yang Viral, Panggil Disdikpora Soal Dugaan Pungutan

Inspektorat telah melakukan langkah awal dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
DEMO- Aksi demo orangtua dan murid SDN 021 Tarai Bangun Kabupaten Kampar 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Kampar mulai menangani persoalan di SD Negeri 021 Tarai Bangun
  • Kasus dugaan pungutan mencuat setelah video guru membanting nasi kotak viral dan memicu aksi unjuk rasa orangtua serta siswa.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Inspektorat Kampar mulai membidik persoalan di SD Negeri 021 Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Inspektur Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).

"Klarifikasi dan permintaan informasi awal sudah dilakukan dengan memanggil pejabat terkait di Dinas Dikpora," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (19/11/2025).

Langkah berikutnya, Inspektorat menelaah data dan fakta tentang dugaan penyimpangan dan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ia belum memastikan apakah Inspektorat akan melakukan investigasi lapangan. Misalnya mewawancarai guru, orangtua atau siswa. 

"Saat ini masih telaah terkait data dan informasi awal. Nanti dilihat perkembangannya dalam penanganan selanjutnya," ujarnya. 

Baca juga: Guru SDN 021 Tarai Bangun Soal Pungutan, DPRD Kampar Buka Ruang Bagi Orang Tua Buktikan Tuduhan

Baca juga: Orangtua Siswa Ungkap Pungutan SD yang Viral di Kampar Capai Ratusan Juta

Viral di Media Sosial

Sekolah tersebut menjadi sorotan setelah video oknum guru membanting nasi kotak viral, Senin (10/11/2025).

Aksi itu memicu aksi unjuk rasa ratusan orangtua dan siswa, Rabu (12/11/2025).

Aksi berujung pemecatan dua guru honorer dan kepala sekolah mengundurkan diri.

Tak hanya itu, massa juga mengungkap sejumlah pungutan di sekolah tersebut.

Pungutan tersebut antara lain iuran tanah timbun Rp50 ribu per orangtua dan biaya penghijauan sekolah Rp35 ribu per anak. Selain itu pemotongan sebesar Rp50 ribu terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

Berikutnya pungutan membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA). Termasuk pembayaran uang masuk sekolah yang tidak transparan karena tanpa bukti kuitansi. Nominal uang masuk sekolah juga berbeda antar siswa.

Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari Ombudsman Riau dan akan melakukan penelusuran.

Ombudsman menantang Inspektorat melakukan pemeriksaan, lalu mengadu data yang dihimpunnya dengan Inspektorat.

Tanggapan DPRD Kampar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved