Tergiur Pinjaman Online, Pria Ini Malah Tertipu, Uang Jutaan Rupiah Pindah ke Rekening Pelaku
Niat awalnya meminjam sejumlah uang lewat sistem peminjaman online. Pria ini malah setor sejumlah uang kepada pelaku. Ngaku tak tahu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mau saja menuruti perintah, pria ini malah alami kerugian jutaan.
Padahal niat awalnya ia yang akan meminjam uang lewat sistem online. Namun yang terjadi justru ia yang menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku merupakan orang menawarkan jasa peminjaman online. "Saya juga tidak tahu kenapa bisa percaya, akibatnya saya mengalami kerugian," beber korban
Baca juga: Aksi Penipuan Digagalkan Security Bank, Pria Ini Mengaku Sebagai Penasihat Spiritual Istana Presiden
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM/BPUM, Hati-hati Penipuan, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Ada Penipuan Lewat Akun Palsu Atas Nama Dirinya, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Berhati-hati
Begini kisah lengkapnya
Apes yang dialami DD (28), niat meminjam uang melalui pinjaman uang online, ia malah menjadi korban penipuan.
Akibatnya korban mengalami kerugian uang Rp 3,9 juta.
Kejadian bermula saat korban melihat ada pinjaman online, Sabtu (23/1/2021).
"Saya tertarik meminjam uang sebesar Rp 30 juta untuk modal usaha," ujar DD warga Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan, setelah mengenal pelaku kemudian mereka bertukaran nomor whatsapp.
"Pelaku menyuruh saya mengirim uang Rp 1 juta untuk biaya administrasi, setelah itu dia kembali menyuruh saya mengirim uang hingga saya mengalami kerugian Rp 3,9 juta," katanya.
Ia menuturkan, percaya kepada pelaku lantaran pada saat itu pelaku meyakinkan korban hingga korban percaya.
"Saya juga tidak tahu kenapa bisa percaya, akibatnya saya mengalami kerugian," bebernya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditahan
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Sekuritas
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku dapat bertanggung jawab.
Sementara itu laporan penipuan yang dialami korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang untuk diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Kasus Serupa Sebelumnya
Kejadian penipuan modus pinjaman online pernah terjadi awal tahun 2020 lalu.
Seorang warga di Sukarami Palembang melapor telah menjadi korban penipuan. Di hadapan petugas SKPT Polrestabes Palembang, pria yang sebut saja berinisial Me ini membawa foto si terlapor.
Dari foto tersebut, diketahui terlapor adalah seorang perempuan cantik. Sepintas, usianya masih muda dan mengenakan hijab.
"Kejadian bermula ketika saya curhat sama teman mengenai ingin pinjaman uang. Dan, dia menyarankan untuk melakukan pinjaman online," kata Me kepada petugas, Minggu (5/1/2020).
Kemudian, pelapor tertarik dan mencoba menghubungi terlapor yang didapatkan dari temannya tersebut. Diketahui, nama terlapor berinisial DS yang dihubungi pelapor pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 10.00 di kantor disdibutor beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang.
"Setelah saya menghubungi dia pak, kami sepakat saya meminjam uang Rp 40 juta dengan 1,050 juta sebagai adminitrasi, kemudian saya transfer melalui E-Banking ke nomor rekening dia di bank BTPN 90340017959," katanya.
Baca juga: Ada Penipuan Lewat Akun Palsu Atas Nama Dirinya, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Berhati-hati
Baca juga: Panik, Dikira Penipuan, Wanita Ini Akhir Pasrah Harus Bayar Ratusan Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemudian terlapor menghubungi pelapor untuk ditransferkan uang lagi untuk pengesahan data pinjaman sebesar Rp 970 ribu.
"Saya lantas transferkan uang itu, tapi dia kembali meminta saya transfer uang untuk dua kali angsuran dengan nominal Rp 3,5 jutaan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, telapor juga meminta email dan password email pelapor.
"Usai saya berikan hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi lagi hingga saya sadar telah menjadi korban penipuan pak," tuturnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi terkait penipuan yang dialami korban.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di sripoku.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-rupiah-blt-uang-bantuan.jpg)