Mengadu ke DPRD Riau, FKPMR Tolak Hasil Seleksi Komisaris dan Direksi PT PIR dan SPR
FKPMR menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi FKPMR ke DPRD Riau terkait penunjukan Komisaris dan Direksi di BUMD Riau
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
“ Kehadiran FKPMR ini menambah semangat kami untuk mengevaluasi, sebagai lembaga pengawas, mengawasi kebijakan pemerintah," imbuhnya.
Adapun isi lengkap dari pernyataan sikap FKPMR yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend.
Isi FKPMR tersebut adalah, pertama, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah.
Serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau.
Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan direksi harus transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
Selanjutnya, meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau.
Dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas.
Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD.
Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fkpmr-datangi-dewan.jpg)