Janda Pasuruan Ini Syok Ketika Anak Gadisnya Sebut Nama Cowok Ibunya
Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa TImur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak CP.
Ketika CP membuka mata ternyata GR juga tidur di ruang tamu.
Dirinya pun langsung meraba-raba tubuh GR.
"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.
Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), CP kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.
CP kembali menggauli GR di ruang tamu.
"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."
"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.
Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan CP terungkap.
Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.
Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
CP pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Takut Jalinan Cinta dengan Janda Kandas, Pria Ini Malah Setubuhi Anaknya hingga 2 Kali.