Reuni dan Grup WA Undang Petaka, Oknum PNS Tertangkap Mesum dengan Adik Leting Saat SMA
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi. Sejak itu mereka berkomunikasi intens merajut CLBK.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas sudah melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.
Baca juga: Mondar-mandir 2 Kali, Pas Sepi Pelaku Beraksi, Perampokan Uang Rp 10 Juta SPBU Terekam CCTV
Berikut fakta-fakta lengkapnya :
1. Menjalin hubungan asmara selama 2 tahun
Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.
Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.
Setiap kesempatan itu dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkuh ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.
Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Berencana Serang 2 Masjid, Remaja 16 Tahun Singapura Akui Terinspirasi Aksi Brenton Tarrant
2. Kakak dan adik kelas
Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.
3. Bertemu setelah ada pertemuan alumni
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.
Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
Baca juga: Lapor Pak Kapolri, Oknum Polisi Polres Solok Selatan Tembak Bandar Judi, Guntur: Di Depan Anak Istri
4. Sama-Sama Memiliki keluarga
Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.
"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," sebutnya.
Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan dan keluarga kedua belah pihak juga sudah terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.
Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.
Baca juga: Janda Pasuruan Ini Syok Ketika Anak Gadisnya Sebut Nama Cowok Ibunya
Kronologi Penangkapan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai asmara di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu.
Baca juga: Berkat iPhone 12, Apple Geser Posisi Samsung, Xiaomi Masuk 3 Besar Penjualan HP Secara Global
Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.
Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
Baca juga: Flash Sale Poco M3 Kembali Heboh, Banyak Pembeli Perorangan Tak Kebagian, Tengkulak Bermain?
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru Terkait Oknum PNS Tertangkap Mesum Dengan Wanita Bersuami di Ulee Lheue
