ULAH Guru di Inhu Ini Tak Patut Ditiru, Langgar Hukum hingga Diburu Polisi, Apa yang Diperbuatnya?

Seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau digelandang ke kantor polisi. Apa yang telaH diperbuatnya?

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi sabu-sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas.

Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.

Dalam kamar itu terlihat dua orang pemuda.

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Saat dicek ke seluruh ruangan, di atas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.

Kedua pemuda tersebut tak dapat berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.

Dua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.

Kedua tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu itu milik seseorang berisial Hen.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju ke rumah Hen dan sekira pukul 20.30 WIB, polisi mengamankannya.

Hen mengaku telah memperoleh sabu-sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

"Tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu," ucap Misran.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved