Mengejutkan, 36 Siswi SMP dan SMA Ladeni Hidung Belang di Tempat Kos, Pelaku Ambil Uang Sewa Kamar

tersangka Om Kos merekrut 6 korban pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller. Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Editor: CandraDani
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Rumah kos yang dijadikan ajang prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur, siswi SMP dan SMA di Jalan Raya Lingkungan Kuwung RT02/RW03, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Tersangka OS alias Om Kos mengaku, banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya."

"Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya."

"Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto.
Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto. (SURYAMALANG.COM/Sugiharto)

Mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Suryamalang/Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Om Kos Punya 36 Siswi SMP dan SMA yang Siap Puaskan Birahi Pelanggan, Tarif Murah Mulai Rp 250 Ribu, 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved