Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Hasilnya untuk Makan, Ini Peran Masing-masing
Saat melakukan aksinya, kata Arief, keluarga ini kompak berbagi peran. Sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kerap beraksi satu keluarga yang diduga komplotan pencopet di Surabaya ditangkap polisi.
Para pelaku yakni, ayah berinsial RDA (50), ibu AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27), warga Jalan Darmo Permai, serta satu orang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.
“Tiga dari empat orang ini masih keluarga,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Surya.co.id. "Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," sambungnya.
Kata Arief, mereka ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, pada 24 Januari 2021.
Saat itu, korbannya Ervi Ananda Ayu yang melapor ke polisi jika ponselnya raib dicopet.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.
• Satu Keluarga Terlunta-lunta Setelah Kena Copet, Mau Pulang Ditolak karena Pandemi
• Copet Ini Bawa Tali Pocong Sebagai Jimat, Katanya Biar Lancar, Ketahuan Saat Beraksi di Angkot
• Kembali Kaki Pelaku Copet Dalam Angkot di Padang Didor Polisi, Modusnya Pura-pura Pegang Anak Korban

Saat melakukan aksinya, kata Arief, keluarga ini kompak berbagi peran.
Sang ibu, lanjut Arief, berperan mengalihkan perhatian korban, suaminya bertugas sebagai pengawas.
Sedangkan anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," ujarnya.
Kepada polisi, keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
• Komplotan Copet Angkot di Kota Padang Dilumpuhkan, Seorang Pelaku Mantan Residivis Terpaksa Ditembak
• Kawanan Copet Ini Ternyata Sudah Go Internasional, Setiap Akhir Pekan Beraksi di Malaysia dan Viral
Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Hasil mencopet untuk makan