Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hebatnya Sitti Hikmawatty, Bisa Kalahkan Presiden Jokowi, Menang Gugatan di PTUN Jakarta

Apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com
Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut

keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut. 

Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan

hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula

sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.

Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada,

lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota. 

Pertanyaan berikutnya, apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil pembelaan. 

Beberapa diantaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media

yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya

pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved