Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hebatnya Sitti Hikmawatty, Bisa Kalahkan Presiden Jokowi, Menang Gugatan di PTUN Jakarta

Apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com
Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jagad perlindungan anak di Indonesia sempat dihebohkan

dengan pernyataan wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil, pada medio 2020.

Pernyataan tersebut keluar dari mulut Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI saat itu.

Hal tersebut ternyata ditanggapi serius oleh Presiden Joko Widodo. 

Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty

dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat

anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi 

dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty

dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT

yang dapat didownload di website Mahkamah Agung. 

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved