Hebatnya Sitti Hikmawatty, Bisa Kalahkan Presiden Jokowi, Menang Gugatan di PTUN Jakarta
Apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jagad perlindungan anak di Indonesia sempat dihebohkan
dengan pernyataan wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil, pada medio 2020.
Pernyataan tersebut keluar dari mulut Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI saat itu.
Hal tersebut ternyata ditanggapi serius oleh Presiden Joko Widodo.
Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty
dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat
anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.
Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi
dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta.
Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,
Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty
dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT
yang dapat didownload di website Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sitti-hikmawatty.jpg)