Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hebatnya Sitti Hikmawatty, Bisa Kalahkan Presiden Jokowi, Menang Gugatan di PTUN Jakarta

Apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com
Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

Menjadi tidak sah karena surat tersebut melanggar ketentuan yang diatur

dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan

Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan

Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI,

sehingga berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf (a) Undang Undang Nomor 51 tahun 2009

jo Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di mana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI,

yaitu dalam Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014

tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi seperti di bawah ini : 

“Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Selanjutnya  dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016

tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi

“Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” jo Pasal 23

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Komisi

Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi“ Ketua, Wakil Ketua,

Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

b. Melanggar kode etik KPAI

Artinya adalah Presiden hanya bisa menerbitkan surat pemberhentian

kepada Sitti Hikmawatty setelah ada pertimbangan dari DPR RI

Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI. 

Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia

tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum. 

Dalam gugatan yang tertuang di surat keputusan hakim, disebutkan pula bahwa KPAI belum menyusun kode etik. 

Oleh karena itu menyebut Sitti Hikmawatty melanggar kode etik menjadi hal yang aneh. 

Sementara itu,  jawaban Presiden Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya

mendasarkan bahwa secara umum, ketentuan terkait Pengangkatan dan

Pemberhentian keanggotaan KPAI diatur di dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014. 

Tapi berikutnya menyangkut bagaimana mekanisme kerja KPAI dalam pengangkatan

dan pemberhentian keanggotannya diatur lebih lanjut pada

Bab II Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perpres 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.

Pasal 18 Perpres tersebut mengatur bahwa Presiden menyampaikan calon anggota KPAI

 kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan, sedangkan untuk pemberhentian

keanggotaannya dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui Menteri (Pasal 21).

Oleh karena itulah tergugat menyebut bahwa pemberhentian keanggotaan KPAI

 cukup  dilakukan hanya dengan satu cara yakni atas usul KPAI melalui Menteri,

dan tidak ada mekanisme lain termasuk meminta pertimbangan DPR.

Disebutkan pula dalam dalam pembelaan tergugat,

bahwa yang memerlukan usul DPR RI adalah pengangkatannya,

tetapi tidak serta merta berlaku untuk pemberhentiannya.

Dari sini terlihat jelas bahwa Sitti Hikmawatty mendalilkan gugatannya

bahwa surat Presiden Jokowi tidak sah dengan berdasarkan

Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang

Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan

Anak di mana disebut bahwa harus ada pertimbangan DPR RI dalam hal pemberhentian anggota KPAI. 

Sedangkan pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya

soal surat Presiden Jokowi sudah sah berdasarkan Pasal 18 Perpres 16 Tahun 2016 Tentang KPAI yang

menyebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

Hakim lalu mengeluarkan keputusan dengan terlebih dahulu berpendapat seperti di bawah ini.

Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002

di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI

itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan

walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian

keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

Ya, karena itulah kemudian PTUN Jakarta memenangkan Sitti Hikmawatty 

dalam hal melawan Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipecat Presiden Jokowi Usai Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti KPAI Gugat Jokowi dan Menang

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved