Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hebatnya Sitti Hikmawatty, Bisa Kalahkan Presiden Jokowi, Menang Gugatan di PTUN Jakarta

Apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com
Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

Tetapi media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan

permohonan maaf secara pribadi kepada publik. 

Berikutnya disebutkan pula bahwa Sitti Hikmawatty tidak diberikan kesempatan membela diri. 

Ia justru diminta mengundurkan diri oleh Dewan Etik KPAI usai menggelar rapat pleno KPAI. 

Selain itu rapat pleno KPAI juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi 

agar memberhentikan Sitti Hikmawatty. 

Dalam hal ini Sitti Hikmawatty disebut tidak diberikan kesempatan membela

diri dan sudah langsung keluar surat pemberhentian dari Presiden Jokowi. 

Dalam gugatannya, disebutkan pula bahwa surat pemberhentian

dari Presiden Jokowi adalah sesuatu yang tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan

publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya. 

Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Sitti Hikmawatty adalah tidak

sahnya surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved