Terobos Jendela Kamar, Pelaku Umbar Janji Menikahi, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Ditiduri 5 Kali
Pelaku FW (19) diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat masuk ke kamar korban melallui jendela.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tampaknya pelaku memang sudah niat.
Bayangkan demi hawa nafsunya, si pelaku pencabulan ini sampai nekat masuk kamar korban melalui jendela.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami menyebut terduga pelaku menyetubuhi hingga lima kali anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu akan dinikahi.
Dikatakannya, pelaku berinisial FW (19) yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial TZR (16).
"Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (6/2/2021)," kata AKP Zamzami, Senin (8/2/2021).
Dijelaskannya, setelah diamankan diketahui kalau pelaku dan korban memiliki hubungan dengan status pacaran.
• Bantah Trheesome, Mama Muda Di Palembang: Pelanggan Hanya Nonton Saja, Tidak Ikut Mas
• Kasus yang Menyeret Jaksa Pinangki Belum Usai, KPK Buru King Maker Suap Fatwa MA
"Pelaku masuk melalui jendela, dan kegiatan itu sudah sekitar 5 kali dilakukannya," katanya.
Sebanyak 5 kali masuk ke dalam kamar korban, pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Masuk melalui jendela itu modusnya sama, yaitu bujuk rayu. Karena tidak mungkin langsung-langsung saja," katanya.
Ia mengatakan, bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku adalah dijanjikan untuk dinikahi.
"Macam-macam bujuk rayu. Dijanjikan dinikahu, karena mereka pacaran. Sepertinya korban menikmati juga, kalau tidak akan ada perlawanan," katanya.
Namun, karena korban masih anak di bawah umur dilakukan proses hukum terkait perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
• Nasib Baik Bocah yang Ngadem di ATM, Ditawari Main Film dan Disebut Berpotensi
• Gaji Cuma Rp 4 Juta, Oknum PNS Ini Berlagak Istri Dua, Istri Pertama Murka: Saya Minta Dia Dipecat!
Pelaku Dicokok Polisi
Dilansir TribunPadang.com, Polisi mengamankan lelaki inisial FW (19) diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban inisial TZR (16) merupakan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
