Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terobos Jendela Kamar, Pelaku Umbar Janji Menikahi, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Ditiduri 5 Kali

Pelaku FW (19) diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat masuk ke kamar korban melallui jendela.

Editor: CandraDani
Istimewa/Tribun Padang
Anggota polisi mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Padang, baru-baru ini. 

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, mengatakan yang melaporkan kejadian tersebut adalah orang tua korban ke Polsek Bungus Teluk Kabung.

"Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB otang tua korban datang melapor," kata Zamzami, Senin (8/2/2021).

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Pelaku diduga melakukan percobaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam kamar," katanya.

VIDEO: Aura Kasih Blak-blakan Soal Perceraiannya dengan Erick Amaral, Akui Tak Bisa Penuhi Mau Suami

3 Pelaku Terkait 300 Kg Sabu-Sabu di Aceh Ditangkap, 2 Pekan Lalu Ditemukan Dalam Perahu Tanpa ABK

Polisi mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (6/2/2021) di rumahnya di kawasan Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dikatakannya, pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan satu suku dengan korban.

"Mereka sesuku, begitulah kata keterangan kedua belah pihak. Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela," katanya.

Selanjutnya, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Orang Tua Korban Laporkan Pelaku, Diduga Telah Tiduri Hingga 5 Kali dan Masuk Lewat Jendela Kamar, 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved