Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi 18 Praja IPDN Gagal Terbang Diduga Bawa Surat Rapid Tes Palsu, Tak Terdaftar di Klinik

Petugas curiga karena surat rapid test yang dibawa para praja tersebut tidak lolos proses validasi.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Calon penumpang saat mengikuti rapid test antigen di area Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Selasa (22/12/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bawa hasil rapid test palsu, 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) gagal terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis (11/1/2021).

Hal itu terungkap dari kecurigaan petugas di Bandara Mutiata SIS Al-Jufrie, Palu.

Petugas curiga karena surat rapid test yang dibawa para praja tersebut tidak lolos proses validasi.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan para praja tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.

Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.

Saat dicek, tenyata para praja tersebut tak terdaftar di Klinik Agung.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Lolos Rapid Tes Antigen Sriwijaya Air 182, Siapa Pengguna KTP Sarah Beatrice, Sehingga Masuk Manifes

Tewas di Kamar Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Rapid Test Antigen

Ikut Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim, 9 Calon Penumpang Dinyatakan Positif Covid-19

Ubaedillah mengatakan 18 praja yang gagal terbang tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Pihak maskapai pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palu Selatan.

Kapolsek Palu Selatan AKP Dede Abdullah membenarkan penggunaan 18 dokumen Rapid test antigen palsu.

"Penumpang yang diduga menggunakan dokumen palsu Rapid test antigen di batalkan penerbangannya ke Jakarta" ujarnya.

Polisi amankan pelaku berinisial FS

Kapolsek Palu Selatan AKP Dede Abdullah mengatakan polisi telah mengamankan pelaku yang mengeluarkan surat rapid palsu yang dibawa para praja.

"Pelaku yang mengeluarkan pemalsuan dokumen tersebut berinisial FS," tambahnya.

Pelaku FS berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian daerah sulawesi tengah di kediamanya Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved