Pasutri Jual Obat Keras untuk Aborsi, Konsumennya 30 Orang Wanita Hamil di Luar Nikah
Pasutri penjual obat keras untuk aborsi ini ternyata sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Padang, Sumatera Bara (Sumbar) ditangkap pihak kepolisian.
Pasutri tersebut diduga menjual obat keras untuk aborsi.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.
Pasutri penjual obat keras untuk aborsi ini ternyata sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.
"Konsumennya ada 30 orang lebih perempuan yang hamil di luar nikah, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, melalui telepon, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku sendiri sudah menjual obat keras untuk aborsi sudah cukup lama.
• Diam-diam Aborsi di Kamar Kos, ABG di Mojokerto Ini Rupanya Beli Obat Penggugur Kandungan via Online
• Masih Belia Tapi Sudah Tau Enak-enakan, Siswi SMP di Grobogan Ini Pun Sudah Kenal Aborsi
• Daerah Ini Tuai Petaka Karena Selalu Aborsi Bayi Perempuan, Akibat Terlalu Taat Tradisi
"Pelaku berjualan obat keras untuk aborsi tanpa resep dokter tersebut sejak 2018," tutur dia.
Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri yang diduga menjual obat keras untuk aborsi.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.
Penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang menjual obat keras tanpa resep dokter yang tujuannya untuk menggugurkan kandungan.
• Ponsel Pelaku Berdering Saat Jumpa Pers Polisi, Sang Istri Tak Tau Suaminya Terlibat Narkoba
• Tiba-tiba Rebut Obat Semprot Padi, Pria Ini Nekat Meminumnya, Keluarga Tahu Saat Dihubungi Polisi
• Viral Rombongan Pengendara Motor Gede di Bogor Dibawa Pakai Truk, Kena Razia?
"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian lain: ABG di Mojokerto Ini Rupanya Beli Obat Penggugur Kandungan via Online
Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis.
Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online.
Awalnya, kedua pelaku melakukannya sembunyi-sembunyi.
Namun, nahas bagi keduanya ketika pelaku pria berinisial DF (18) asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tertangkap dalam razia kos.
Sedangkan, pelaku wanita berinisial SG (18) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung pelaku SG dan dikubur di halaman rumahnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari handphone milik pelaku DF yang diperiksa petugas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas saat razia rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam kemarin.
Petugas curiga karena di dalam galeri handphone tersebut tersimpan foto janin bayi.
"Kami menginterogasi pelaku dan dia mengaku bersama pasangannya sudah melakukan aborsi," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (12/02/2021).
Lailah menyebut petugas mengamankan DF dan melakukan penyelidikan terkait kasus aborsi tersebut.
Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan pelaku akhirnya berhasil menangkap wanita muda pelaku SG yang melakukan aborsi.
"Hasil penyidikan handphone dibawa DF adalah milik pacarnya yang mereka bertukar handphone," jelasnya.
Menurut dia, pelaku DF mengaku foto janin bayi di galeri handphone adalah hasil aborsi dari kandungannya.
Pelaku DF melakukan aborsi di rumah kekasihnya pada Minggu (17/1/2021) malam.
Mereka melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli melalui situs online di dalam kamar kekasihnya.
”Setelah kontraksi mereka sepakat akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki dan setelah lahir pelaku DF menguburkan janin bayi,” jelasnya.
Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.
"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.
Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri Ini Jual Obat Aborsi ke 30 Perempuan Hamil di Luar Nikah", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/13320411/suami-istri-ini-jual-obat-aborsi-ke-30-perempuan-hamil-di-luar-nikah.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Robertus Belarminus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/super-kejam-tiga-wanita-jalankan-praktik-aborsi-di-apartemen-janin-dibuang-ke-toilet.jpg)