Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ponsel Pelaku Berdering Saat Jumpa Pers Polisi, Sang Istri Tak Tau Suaminya Terlibat Narkoba

Saat gelar perkara penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Polresta Padang, ponsel sitaan dari pelaku berdering ternyata dari istri pelaku.

Editor: CandraDani
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) 32 kilogram/BB narkoba diduga jenis ganja, Kamis (11/2/2021). 

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan, yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan.

Dikatakannya, pelaku bernama DP alias Peri (33) dan IPA (32) merupakan pasangan suami istri serta seorang lagi  AD (35).

"Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja kering diungkap oleh Satlantas Polresta Padang dan Satnarkoba Polresta Padang," kata Kombes Pol Imran Amir, Jumat (12/2/2021).

Dikatakannya, penangkapan pelaku beserta barang bukti berhasil diungkap pada Rabu (10/2/2021).

Dijelaskannya, perakra tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya anggota Salntas Polresta Padang yang menilang kendaraan mini bus merek Calya BA 10XX FC warna hitam.

"Namun, saat akan ditilang kendaraan tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya, kendaraan terkena kemacetan sehingga berhenti di kawasan Banda Bakali Purus Kebun, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Awalnya diamankan 2 orang (Pasutri) masing-masing PD alias Peri (33) dan IPA (32). Sedangkan di dalam mobil ditemukan 1 paket besar narkoba jenis ganja kering," kata Kombes Pol Imran Amir.

Jajaran Polresta Padang dalam hal ini Satlantas Polresta Padang berhasil mengamankan puluhan bungkus besar narkoba diduga jenis ganja, Rabu (10/2/2021).
Jajaran Polresta Padang dalam hal ini Satlantas Polresta Padang berhasil mengamankan puluhan bungkus besar narkoba diduga jenis ganja, Rabu (10/2/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga diamankan satu pelaku lagi bernama AD (35) yang sebelumnya melarikan diri.

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan pihaknya melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 26 paket besar, 5 paket sedang, dan 14 paket kecil," kata Kombes Pol Imran Amir.

Disebutkannya, pihak satnarkoba Polresta Padang telah melakukan penimbangan dan didapatkan total barang bukti sebanyak 32 Kg

"Barang bukti ini datang ke Padang sekitar 50 Kg, dan sebagian sudah diedarkan oleh para pelaku," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes Pol Imran Amir mengatakan kalau pelaku bernama AD (35) pernah terjerat kasus tindak pidana pencabulan di Kuranji.

"Ini hanya transit dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu. Jadi, ini adalah jaringan dan sudah terkoordinir. Barang berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Imran Amir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved