Ponsel Pelaku Berdering Saat Jumpa Pers Polisi, Sang Istri Tak Tau Suaminya Terlibat Narkoba
Saat gelar perkara penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Polresta Padang, ponsel sitaan dari pelaku berdering ternyata dari istri pelaku.
Editor:
CandraDani
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) 32 kilogram/BB narkoba diduga jenis ganja, Kamis (11/2/2021).
Dikatakannya, pelaku sudah bisa dikatakan jaringan lintas provinsi, karena ada penyuplai, penerima, dan penyalur.
"Ada bandar, ada pengepul, dan pengecer. Satu paket besar itu dihargai Rp 1.5 juta," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengana ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Saat Jumpa Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polresta Padang, Nada Panggil Masuk ke HP Terduga Pelaku,
Rekomendasi untuk Anda