Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasan Tak Diizinkan Menikah Lagi, Sang Ayah Malah 'Garap' Anak Kandung hingga Hamil

IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

(TribunJakarta/ Dwi Putra Kesuma)
Bapak berinisial IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi bejat seorang ayah ini sungguh diluar dugaan.

Bagaimana tidak, Dia tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun berinisial EE.

Pelaku adalah IR (51) yang ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil.

Hal itu terjadi di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.

IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Terancam Diblokir Kominfo, Apa Itu Aplikasi Clubhouse yang Lagi Naik Daun

INILAH KISAH Putri dari Arab yang Hidup Penuh Ketakutan: Putri Latifa Diburu & Disekap

Anak 3 Tahun Kena Gigit, Kawanan Monyet Makin Bikin Resah Warga Tuah Madani Pekanbaru

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.

“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.

CEK Saham Hari Ini Rabu (17/2/2021): IHSG Diprediksi Hijau, Simak Emiten Berikut

Warga Rusia Geger Ada Anjing Berwarna Biru di Dekat Pabrik Kimia, TERUNGKAP Hal Ini. . .

ZODIAK Hari Ini Rabu (17/2/2021): Tidak Ada Apa-Apa Scorpio, Aquarius Berhasil!

Tak Direstui Menikah Kembali

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun tak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Hasil RB Leipzig Vs Liverpool Liga Champions Tadi Malam: The Reds Menang, Curi 2 Gol

Hasil Liga Champions Barcelona vs PSG: Barcelona Keok 1-4 di Kandang, Mbappe Hatrick

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved