KKB Di Papua
PENGKHIANAT! Oknum TNI Dan Oknum Polisi Ini Ternyata Kerap Jual Amunisi Dan Senpi Untuk KKB di Papua
Praka MS dan Bripka ZP serta Bripka RA diduga menjual dua pucuk senjata api serta 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku, ke Papua
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah rekan-rekannya banyak yang berguguran akibat keberingasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, oknum TNI dan oknum Polisi ini malah menjual amunisi dan senpi ke KKB.
Tak hanya sekali, ternyata oknum-oknum tersebut telah melakukannya berulangkali.
Para oknum tersebut pantas dicap sebagai pengkhianat negara dan dihukum mati jika terbukti.
Oknum-oknum tersebut yaitu, Praka MS, Bripka ZP dan Bripka RA.
Mereka memasok 600 peluru dan senjata ke KKB Papua melalui warga sipil.
Bripka ZP dan Bripka RA, masing-masing berperan menjual pistol revolver serta senjata rakitan laras panjang melalui warga sipil untuk disalurkan ke KKB Papua.
Praka MS bertugas di Batalyon 733/Masariku Ambon, sedangkan Bripka ZP dan Bripka RA merupakan anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Menurut pengamat militer dari Universitas Padjajaran Muradi, aparat negara yang menjual senjata ke KKB untuk melawan negara harus dihukum berat karena mereka dianggap sebagai pengkhianat negara.
“Ini (Penjualan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata -red) menyimpang dan negara harus menegaskan hukuman, misal hukuman jauh lebih berat dari masyarakat sipil biasa,” kata Muradi, Selasa (23/2/2021).
“Karena senjata untuk melawan negara, kalau ada oknum menjual senjata atau memberi ruang kesempatan anggota yang memerangi pemerintah indonesia dilakukan dengan sadar, hukumannya harus seberat-beratnya, karena tergolong berkhianat,” tambah Muradi.