Kakanwil Kemenag Riau: SKB 3 Menteri Tak Melarang atau Mewajibkan Siswa Pakai Atribut Agama Tertentu
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin menyampaikan soal SKB 3 Menteri. Tak larang atau Mewajibkan Siswa Pakai Atribut Tertentu
Penulis: Rino Syahril | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terkait keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang seragam dan atribut sekolah dan sampai saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Tentunya hal ini harus segera diluruskan.
SKB 3 Menteri sangat jelas bahwa pemerintah tidak melarang atau mewajibkan peserta didik di sekolah milik pemerintah memilih seragam sesuai dengan keyakinan masing masing.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA menyampaikan, dari poin tersebut sudah jelas SKB 3 Menteri itu.
Yakni hanya mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi tidak ada memaksa dan mewajibkan memakai jilbab atau atribut menurut agama tertentu. Untuk itu orangtua jangan salah tafsir harus dipahami poin dalam SKB 3 Manteri itu," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA kepada Tribun, Kamis (25/2).
Menurut Mahyudin, poin SKB 3 Menteri telah mengatur di dalamnya pengunaan atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik.
Seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
Jadi SKB 3 Menteri, tidak ada larangan memakai jilbab di sekolah.
Khusus di Riau jelas Mahyudin, sangat identik dengan baju melayu yang model busananya sangat islami.
Jadi Melayu sangat identik dengan Islam. Bagi orang melayu, nilai budaya dan adat istiadat dan norma sosial masyarakat haruslah mengacu pada ajaran Islam.
"Jadi tentunya harus memakai baju lengan panjang, celana atau rok panjang bagi siswa. Sedangkan bagi non muslim tidak ada diwajibkan memakai jilbab," ucapnya.
Intinya tegas Mahyudin, sangat jelas poin SKB 3 Menteri tidak ada larangan atau mewajibkan mamakai jilbab di sekolah.
"SKB itu melarang pihak sekolah untuk membuat aturan (ketentuan) yang mewajibkan siswa untuk berjilbab atau sebaliknya melarang siswa untuk berjilbab," ungkap Mahyudin.
Munculnya peristiwa intoleransi terkait seragam sekolah, inilah yang melatarbelakangi keluarnya SKB 3 Menteri.
Sebelumnya, kasus intoleransi terjadi di SMKN 2 Padang.
