Dinyatakan P21 dan Sudah Tahap II, Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Segera Disidang
Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dalam waktu tak lama lagi, akan segera menjalani proses peradilan dalam perkara Tipikor
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dalam waktu tak lama lagi, akan segera menjalani proses peradilan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.
Yan Prana Jaya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak Tahun 2013-2017.
Perkara ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Setelah diyakini lengkap, berkas tersangka diserahkan ke jaksa peneliti Korps Adhyaksa Riau.
Oleh jaksa peneliti, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Maret 2021," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3/2021).
Lanjut dia, tak butuh waktu lama, tim jaksa penyidik menyiapkan administrasi untuk kegiatan tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tahap II sudah dilaksanakan pada Senin ini di Rutan Klas I Pekanbaru (tempat Yan Prana ditahan, red). Tim JPU dan penyidik yang ke Rutan," jelas dia.
Saat ini kata Raharjo, tim JPU mengecek dan memeriksa tersangka, apakah sesuai berkas perkara, termasuk barang bukti, apakah sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Setelah ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan.
"Mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan menjadi tanggungjawab penuntut umum untuk melakukan penahanan (tersangka) di Rutan. Setelah tahap II ini, menjadi kewajiban dari JPU untuk menyusun surat dakwaan," tutur Raharjo.
"Dalam waktu secepatnya setelah surat dakwaan selesai, harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," sambung dia.
Untuk diketahui, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana, mencapai Rp2,8 miliar lebih, yakni Rp2.895.349.844,37.
Nilai ini didapatkan berdasarkan koordinasi tim penyidik dengan ahli auditor dari Inspektorat Kota Pekanbaru.
Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.
Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/asisten_intelijen_kejati_riau_raharjo_budi_kisnanto.jpg)