Dinyatakan P21 dan Sudah Tahap II, Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Segera Disidang
Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dalam waktu tak lama lagi, akan segera menjalani proses peradilan dalam perkara Tipikor
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.
Yan Prana melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/asisten_intelijen_kejati_riau_raharjo_budi_kisnanto.jpg)