Tol Padang-Pekanbaru Terkendala, Mengenal Tingkatan Tanah Ulayat di Minangkabau
Akibat belum tuntasnya pembebasan lahan itu, pembangunan fisik menjadi mangkrak dan terancam dihentikan sementara pada tahun ini.
"Pembebasan lahan di Sumbar memang masih menjadi tantangan. Meski demikian, progres yang tidak begitu signifikan di ruas tol ini bukan karena pembangunannya yang lamban, namun perusahaan hanya dapat mengerjakan konstruksi tol sesuai dengan lahan yang telah dibebaskan," kata Koentjoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/3/2021).
Sementara menyadur berbagai sumber, (Navis, A. A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau & Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang) terdapat tingkatan tanay ulayat di Minangkabau.
1. Ulayat Rajo
Tanah atau hutan lebat yang terletak jauh dari kampung, koto atau nagari
2 Ulayat Nagari
Tanah adat milik nagari misalnya untuk fasilitas umum, tanah lapang, kolam nagari, untuk kantor, sekolah, masjid, rumah sakit, tanah cadangan berupa belukar muda
3 Ulayat Suku
Tanah cadangan bagi suatu suku yang ada dalam nagari tersebut, biasanya digunakan untuk perkebunan atau perladangan milik bersama
4 Ulayat Kaum
Tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan izinpanghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau ladang.
Semua tanah ulayat ini disebut tanah Pusako Tinggi yang berada di bawah pengawasan Panghulu.
Baca juga: Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Uang,Berdalih Banyak Utang Tega Eksploitasi Putri Kandung
Baca juga: Gadis Lugu Tak Tahu Istilah BO, Mau Saja Dibawa Pria Tak Dikenal ke Hotel, Pasrah Karena Ini
Pengakuan mengenai hak ulayat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa:
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-hak ulayat dan hakhak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi.
Tanah ulayat adalah aset masyarakat adat minangkabau yang tidak ternilai harganya.
Ada ungkapan dalam adat Minangkabau, bahwa semua orang berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan tanah ulayat agar tidak habis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jalan-tol-padang-sicincin.jpg)