Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tol Padang-Pekanbaru Terkendala, Mengenal Tingkatan Tanah Ulayat di Minangkabau

Akibat belum tuntasnya pembebasan lahan itu, pembangunan fisik menjadi mangkrak dan terancam dihentikan sementara pada tahun ini.

(Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR).
Tol Padang-Sicincin ditargetkan beroperasi pada Desember 2021.. 

"Pembebasan lahan di Sumbar memang masih menjadi tantangan. Meski demikian, progres yang tidak begitu signifikan di ruas tol ini bukan karena pembangunannya yang lamban, namun perusahaan hanya dapat mengerjakan konstruksi tol sesuai dengan lahan yang telah dibebaskan," kata Koentjoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/3/2021).

Sementara menyadur berbagai sumber, (Navis, A. A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau & Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang) terdapat tingkatan tanay ulayat di Minangkabau.

1. Ulayat Rajo

Tanah atau hutan lebat yang terletak jauh dari kampung, koto atau nagari

2 Ulayat Nagari

Tanah adat milik nagari misalnya untuk fasilitas umum, tanah lapang, kolam nagari, untuk kantor, sekolah, masjid, rumah sakit, tanah cadangan berupa belukar muda

3 Ulayat Suku

Tanah cadangan bagi suatu suku yang ada dalam nagari tersebut, biasanya digunakan untuk perkebunan atau perladangan milik bersama

4 Ulayat Kaum

Tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan izinpanghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau ladang.

Semua tanah ulayat ini disebut tanah Pusako Tinggi yang berada di bawah pengawasan Panghulu.

Baca juga: Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Uang,Berdalih Banyak Utang Tega Eksploitasi Putri Kandung

Baca juga: Gadis Lugu Tak Tahu Istilah BO, Mau Saja Dibawa Pria Tak Dikenal ke Hotel, Pasrah Karena Ini

Pengakuan mengenai hak ulayat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa:

Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-hak ulayat dan hakhak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi.

Tanah ulayat adalah aset masyarakat adat minangkabau yang tidak ternilai harganya.

Ada ungkapan dalam adat Minangkabau, bahwa semua orang berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan tanah ulayat agar tidak habis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved