24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong di Riau, Satu Pelaku Ditangkap Polres Inhu, Warga Rengat
Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.
Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ciri-ciri Jebakan Arisan Bodong
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.od, arisan ini biasanya menjanjikan bonus dan fasilitas lain jika anggotanya dapat merekrut anggota baru.
Komunikasi para anggotanya juga dilakukan melalui grup pada handphone.
Para anggotanya juga dijanjikan investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi, yang dapat disebut sebagai investasi bodong.
Meskipun sudah banyak kasus serupa yang terungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, namun masih saja kasus investasi bodong ini berhasil ‘menipu’ masyarakat, terutama yang tidak memahami betul apa saja ciri-ciri investasi bodong.
Jika tidak ingin kamu dan kerabat/ keluarga terdekatmu uangnya dibawa kabur oleh pelaku investasi bodong, yuk kenali ciri-cirinya di bawah ini:
1. Menggunakan skema ponzi
Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru.
Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.
Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.
Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk.
Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-penipuan-investasi-bodong-berinisial-fs-di-polres-inhu.jpg)