Melenguh Puas Kerjai Anak Kandung Saat Istri Bekerja Cari Nafkah,Ulah Bapak Bejat Bikin Elus Dada
Pria paruh baya di Jakarta Utara tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai pemuas nafsu saat sang istri banting tulang mencari nafkaf
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.
Ayah Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Orang Gila
Bukan hanya di Jakarta, kasus serupa juga pernah terjadi di BIma.
Nmaun lebih gila, sang bapak ingin lepas tangan usai menghamili anak kandungnya, dia memaksa sang putri berhubungan badan dengan orang yang terganggu kejiwaannya.
Dari fakta yang terungkap, ternyata aksi bapak berinisial AH (55) itu untuk cuci tangan setelah menghamili putrinya.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya DS (14).
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melakukan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021) artikel 'Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak'.
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula tahun 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
